Tata Bahasa
Tata bahasa adalah ilmu yang
mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur penggunaan bahasa.
Ilmu ini merupakan bagian dari bidang ilmu yang mempelajari bahasa yaitu linguistik. Tata bahasa bahasa Indonesia telah diatur dalam buku Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia (TBBBI).
Terdapat
ciri-ciri umum dalam tata bahasa diantaranya yaitu :
- Pembentukan kata dilihat dari afikasi (pengimbuhan) dan reduplikasi (pengulangan)
- Sarana-sarana dari tingkat leksikal mau pun di tingkat gramatikal dapat digunakan untuk menyatakan arti
- Satuan sintaksis bersifat senyawa
- Jalinan tingkat gramatikal dan leksikal yang perlu diperhatikan
Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD)
EYD (Ejaan yang Disempurnakan)
adalah tata bahasa dalam Bahasa Indonesia yang mengatur penggunaan bahasa
Indonesia dalam tulisan, mulai dari pemakaian dan penulisan huruf capital dan
huruf miring, serta penulisan unsur serapan. EYD disini diartikan sebagai tata
bahasa yang disempurnakan. Dalam penulisan karya
ilmiah perlu adanya aturan tata bahasa yang menyempurnakan sebuah karya tulis.
Karena dalam sebuah karya tulis memerlukan tingkat kesempurnaan yang mendetail.
Singkatnya EYD digunakan untuk membuat tulisan dengan cara yang baik dan benar.
Peran EYD yakni sebagai pedoman
umum bagi para pengguna Bahasa Indonesia. Siapa pun, kapan pun, dimana pun
menggunakan EYD secara benar dan baik, maka harus mengacu pada EYD yang sesuai
dengan Undang-Undang dan Pancasila. EYD pun memiliki pengecualian, biasanya
pada penulisan judul. EYD yang digunakan saat ini adalah EYD yang telah
disepakati oleh 3 negara yakni Indonesia, Malaysia dan Bruneidarussalam.
Sejarah
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan
Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru
(Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah
dirintis oleh panitia Ejaan Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri
dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu
berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru.
Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan
kebudayaan no.062/67, tanggal 19
September 1967.
Pada 23 Mei 1972, sebuah
pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn
dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama
tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati
oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang
Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu
(“Rumi” dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di
Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Pada
waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakan Republik
Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaikan ejaan
baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan
Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa
Indonesia Yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai
oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966.
Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta
penyempurnaan dari pada Ejaan Suwandi atau ejaan Republik yang dipakai sejak
dipakai sejak bulan Maret 1947.
Selanjutnya pada tanggal 12
Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah
itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan “Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dan “Pedoman Umum Pembentukan
Istilah”.
Revisi 1987
Pada tahun 1987, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan”. Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Revisi 2009
Pada tahun 2009, Menteri
Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK
(1967), antara lain:
- "tj" menjadi "c" : tjutji → cuci
- "dj" menjadi "j": djarak → jarak
- "j" menjadi "y" : sajang → sayang
- "nj" menjadi "ny" : njamuk → nyamuk
- "sj" menjadi "sy" : sjarat → syarat
- "ch" menjadi "kh": achir → akhir
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD,
antara lain:
- Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
- Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan, dan xenon.
- Awalan "di-" dan kata depan "di" dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara "di-" pada dibeli atau dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
- Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
- Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf miring.
- Penulisan kata.
- Penulisan tanda baca.
- Penulisan singkatan dan akronim.
- Penulisan angka dan lambang bilangan.
- Penulisan unsur serapan.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u"
saat Ejaan Van Ophuijsen
diganti dengan Ejaan Republik. Jadi
sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.
Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan tanda baca, dapat dilihat pada Penulisan tanda baca sesuai EYD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar