Penipuan
Jual Beli Kertas Online
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri
menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli
kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol
Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak
mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah
Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga
Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada
Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu
rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig
menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik
sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko
tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Analisa
- Jenis kasus yang terdapat pada artikel diatas bisa disebut dengan jenis kasus cybercrime illegal contents yang artinya merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Kenapa kasus ini bisa terjadi ? secara garis besar kasus ini bisa terjadi dikarenakan terjadinya pembelian kertas melalui toko online setelah korban mentransfer Rp. 200 juta ternyata toko ini tidak. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan kasus ini bisa terjadi diantaranya korban belum mengenal dengan benar toko online yang akan ia beli dan pelaku memanfaatkan kecangihan teknologi untuk memasukan data atau informasi yang tidak benar ke dalam internet untuk membuat toko online yang digunakan untuk menipu.
- Pasal-pasal yang terdapat dalam kasus ini diantaranya :
1. Pasal 378 KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
2.
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
3.
Pasal 28
ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
4.
Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Ancaman pidana dari pasal tersebut
adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1
miliar
5.
Pasal
5 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut :
“Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
“Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia”
- Cara penanganan :
a.
Kenali terlebih dahulu toko online sebelum membeli
b.
Bisa mengunakan rekber (rekening bersama) apabila
kita ragu dengan toko tersebut
c.
Minta alamat yang jelas toko tersebut
d.
Hindari toko yang mencurigakan
Teman Sekelompok : Deny Hermawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar